BPJS KesehatanSyarat Urus SIM, STNK, dan SKCK

BPJS KesehatanSyarat Urus SIM, STNK, dan SKCK

Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK, Berikut Besar Iuran BPJS Kesehatan 2022

Pada awal tahun 2022 pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait dengan beberapa layanan BPJS Kesehatan. Salah satunya mengharuskan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada keperluan kredit usaha rakyat (KUR), jual beli tanah dan Jemaah haji serta umrah.

Tidak hanya sebatas itu, BPJS Kesehatan turut mensyaratkan pada keperluan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pemohon surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomer kendaraan (STNK).

Kebijakan pemerintah ini tentunya memaksa masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Sebelum mendaftar, ketahui dulu iuran dan kelas BPJS Kesehatan yang berlaku di tahun 2022. Ketentuan bagi peserta mandiri diatur pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan Kesehatan. Sebelum Perpres nomor 64 Tahun 2020 berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulannya dan mendapat subsidi senilai 16.500.

Pada aturan baru yang berlaku, Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III diharuskan membayar sebesar Rp 42.000, tetapi jumlah ini dikurangi dengan subsidi pemerintah sejumlah Rp 7.000 per orang tiap bulannya. Karena itu, peserta kelas III BPJS Kesehatan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan 2022

Merujuk pada aturan tersebut, Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) membayar iuran sebagai berikut :

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

Sementara bagi karyawan atau Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran yang harus dibayarkan adalah :

1. Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sendiri paling lambat adalah pada tanggal 10 setiap bulannya.

Sumber

About the author

admin administrator

    Leave a Reply