Pada awal tahun 2022 pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait dengan beberapa layanan BPJS Kesehatan. Salah satunya mengharuskan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada keperluan kredit usaha rakyat (KUR), jual beli tanah dan Jemaah haji serta umrah.
Read More