Artikel PT Sinarmed Jaya

Pandangan Ahli, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

Mudik, Sumber : Kompas.com

KOMPAS.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut pemerintah mempertimbangkan vaksin booster sebagai syarat untuk masyarakat dapat melakukan mudik Lebaran 2022. Jika seseorang bisa membuktikan telah mendapatkan vaksin dosis lanjutan ini, maka yang bersangkutan tidak lagi perlu melakukan tes PCR atau antigen.

“Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen,” kata Ma’ruf, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022),

Semua ini bisa saja disahkan apabila lonjakan kasus infeksi yang saat ini sudah menurun, tidak kembali meningkat dalam masa Ramadhan atau Lebaran nanti.

Read More

Studi: AstraZeneca Mampu Lawan Omicron Subvarian BA.2

Ilustrasi Obat Sumber CNN

Jakarta, CNN Indonesia – AstraZeneca mengatakan Evusheld, obat berbasis antibodi buatannya, mampu mengobati infeksi Covid-19 yang disebabkan varian Omicron, termasuk subvarian BA.2. Obat ditemukan dapat menetralkan aktivitas virus.
Hal ini ditemukan dalam sebuah studi laboratorium yang dilakukan oleh tim peneliti Washington University, Amerika Serikat. Studi ini menguji Evusheld pada subvarian Omicron BA.1, BA.1.1, dan BA.2.

Hasil studi laboratorium ini menjadi temuan terkait dampak pengobatan Evusheld dari AstraZeneca pada Omicron subvarian BA.2 yang pertama. Sebelumnya, pada Desember lalu, studi juga menemukan bahwa Evusheld dapat menetralkan aktivitas Omicron.

Read More

Vaksin Booster Disiapkan Jadi Syarat Mudik Lebaran

Vaksin Booster
Sumber : CNN

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah berencana menjadikan vaksin covid-19 dosis lanjutan atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai booster mampu menjadi paramater prasyarat baru seiring dengan pemerintah yang mulai meniadakan hasil pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik sejak 8 Maret lalu.

“Dan kemudian juga booster. Bahkan nanti booster kita jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Sehingga tak perlu lagi ada semacam di tes PCR atau di Antigen,” kata Ma’ruf di Bandung dalam rekaman suara yang diterbitkan Setwapres, Senin (22/3).

Read More

Flowmeter Anak Dengan Akurasi Oksigen

Flowmeter Anak Memiliki guna yang sama semacam Flowmeter pada umumnya yaitu mengendalikan aliran Oksigen dari sumbernya ( outlet oksigen yang terdapat pada bilik Rumah Sakit) perbedaanya Flowmeter ini mempunyai kapasitas lebih besar dibanding Flowmeter balita serta lebih rendah dibanding dengan Flowmeter Oksigen Dewasa yang diperuntukan pasien dengan usia dewasa, dengan akurasi kapasitas Oksigen 0- 5 LPM. Bisa menerima tekanan Oksigen sebesar 3,4 – 4,1 bar. Metode pengaplikasian sama semacam Flowmeter Oksigen pada biasanya, yaitu Flowmeter disambungkan langsung kedalam outlet yang terdapat di bilik dengan memakai konektor berulir.

Read More

Vakum Medis dan Jenis Gas Medis di Rumah Sakit

Vakum Medis dan Jenis Gas Medis di Rumah Sakit
Vakum Medis dan Jenis Gas Medis di Rumah Sakit

Gas Medis dan Vakum Medis merupakan gas-gas yang digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan penanganan kesehatan. Secara umum dipergunakan di Rumah Sakit untuk therapy pernapasan, respirasi, hyperbaric, analgesi, anesthesi, analisa darah dll.

Karena Gas Medik memiliki fungsi yang sangat vital bagi sebuah Rumah Sakit, hal ini terlihat dari banyaknya kebutuhan Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang langsung terhubung dengan sistem Instalasi Gas Medik. Berikut jenis Gas Medik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.4 Tahun 2016

Gas Medis terdiri atas Gas Medis murni dan Gas Medis Campuran

Gas Medis murni yang dimaksud meliputi:

  • Oxygen (O₂)
  • Dinitrogen oksida / nitrous oxide (N₂O)
  • Nitrogen (N₂)
  • Karbon dioksida (CO₂)
  • Helium (He)
  • Argon (Ar)
  • Udara tekan medik (medical compressed air) dan
  • Udara tekan alat (instrument air)

Gas Medis campuran yang dimaksud merupakan campuran dari Gas Medis murni

Sedangkan untuk penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Rumah Sakit / fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui:

Meskipun terdiri dari berbagai macam jenis gas, tentunya penggunaan Gas Medik harus sesuai dengan standard dan fungsi per masing-masing gas dan harus memenuhi persyaratan kualitas dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.4 Tahun 2016.

Kunjungi website kami untuk produk lengkap Instalasi Gas Medis Rumah Sakit.