Sistem Instalasi Gas Medis saat ini sering dibutuhkan untuk keperluan medis di berbagai Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik. Dan pada jaman yang telah maju seperti sekarang ini, Sistem Instalasi Gas Medis juga ikut berkembang guna mempermudah penggunaan gas medis secara konvensional. Selain itu di lingkungan Rumah Sakit, Gas Medis merupakan hal yang sangat penting sebagai penunjang kehidupan (Medical Gas For Live Support), dan berpengaruh terhadap hidup pasien yang tengah dirawat.
PT. Sinarmed Jaya selalu mengutamakan keamanan dan pelayanan yang terbaik dalam melaksanakan proyek pemasangan Instalasi Gas Medis kepada rekanan kami sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayanan kesehatan.
- Vakum Medik adalah alat dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk menghisap cairan tubuh pada pelayanan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik adalah seperangkat sentral gas medik dan vakum medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inlet medik.
- Oksigen Konsentrator adalah mesin pemisah Oksigen diudara (21%) dengan Nitrogen diudara (78 %) dan gas lainnya (1 %). Keluaran mesin ini adalah Oksigen dengan konsentrasi minimal 90%.
BAB II
JENIS GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK
Pasal 2
(1) Gas Medik terdiri atas Gas Medik murni dan Gas Medik campuran.
(2) Gas Medik murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Oxygen (O2);
- Dinitrogen oksida/nitrous oxide (N2O);
- Nitrogen (N2);
- Karbon dioksida (CO2);
- Helium (He);
- Argon (Ar);
- Udara tekan medik (medical compressed air); dan
- Udara tekan alat (instrument air).
(3) Gas Medik campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan campuran dari Gas Medik murni.
Pasal 3
(1) Vakum Medik meliputi sebuah rakitan dari peralatan vakum secara sentral dan jaringan pemipaan untuk pemakaian penghisapan cairan tubuh pada pasien secara medik, bedah medik, dan buangan sisa gas anestesi.
(2) Buangan sisa gas anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penangkapan dan penyaluran gas yang dibuang dari sirkit pernapasan pasien selama operasi normal gas anastesi atau peralatan analgesi.
Pasal 4
Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus memenuhi persyaratan kualitas dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK
Pasal 5
(1) Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui:
- Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik;
- Tabung Gas Medik;
- Oksigen Konsentrator portabel; dan/atau
- Alat Vakum Medik portabel.
(2) Dalam hal penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan di ruang operasi, ruang intensif, dan ruang gawat darurat harus dilakukan melalui penyaluran pada Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik.
(3) Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Dalam penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Gas Medik dan Vakum Medik atau menunjuk pihak yang berkompeten.
(2) Pengoperasian Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan Standar Prosedur Operasional.
Pasal 7
Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
BAB IV
PENGUJIAN
Pasal 8
(1) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali.
(2) Selain diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(3) Tabung Gas Medik, Oksigen Konsentrator portabel dan alat Vakum Medik portabel harus diuji dan/atau dikalibrasi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan oleh institusi penguji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan surat keterangan atau rekomendasi dilakukan perbaikan dengan jangka waktu tentu.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi terkait.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi, konsultasi, dan/atau pendidikan dan pelatihan.
(4) Dalam rangka pengawasan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat memberikan tindakan administratif berupa:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis; dan/atau
- Pencabutan izin.
(5) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Untuk Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 lebih lengkap dapat didownload pada tautan ini.
About the author