Standar Instalasi Gas Medis memiliki peranan penting dalam penyediaan fasilitas penunjang rumah sakit. Hal ini juga diatur oleh Departemen Kesehatan RI dalam undang-undang, sehingga merupakan persyaratan penting dalam akreditasi kelayakan pada pelayanan rumah sakit. Sistem Gas Medis meliputi banyak hal, mulai dari Sentral Gas Medik, instalasi outlet, hingga pipa oksigen.
Standar Instalasi Pipa Oksigen
- Pipa yang dipakai harus terbuat dari tembaga dengan kadar ± 99 % (sembilan puluh sembilan persen) atau stainless steel, dan dinyatakan dengan Sertifikat Asal Negara (Certificate Of Origin serta Sertifikat Pabrikasi (Certificate Of Manufacture, ASTM B 819 , BSEN 13348, JIS 3300, Type L/K).
- Pipa harus bersih dari debu, serbuk besi dan di flushing dengan nitrogen.
- Pipa tembaga diberi label sesuai dengan Gas medis yang dialirkan.
- Pipa tembaga harus memenuhi standar keamanan terhadap struktur bangunan unit fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pemasangan pipa Gas Medis mesti menggunakan gantungan pipa yang terbuat dari baja dengan jarak gantungan maksimum 2,5 m.
- Pemasangan instalasi pipa di atas plafon harus dilengkapi dudukan dan gantungan yang diikat kuat pada dak beton.
- Ukuran pipa Gas Medis disesuaikan dengan kebutuhan/desain yang benar untuk menjamin tekanan Gas medis tidak berkurang pada saat pemakaian maksimal.
- Seluruh jaringan pipa Gas Medis dan Vakum Medik mesti dilakukan pengetesan tekanan minimal 1,5 kali tekanan kerja selama1 kali 24 jam dengan gas nitrogen pada saat selesai pemasangan jaringan pipa Gas medis.
- Seluruh IGVM harus dilakukan test kebocoran.
About the author